Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat menyewa Aset meliputi:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. Swasta;
d. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara;
dan
e. Badan hukum lainnya.
(2) Pemerintah Daerah dapat diperlakukan sebagai penyewa sepanjang Aset yang disewa digunakan tidak untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
