Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat menyewa Aset meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. Swasta; d. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara; dan e. Badan hukum lainnya. (2) Pemerintah Daerah dapat diperlakukan sebagai penyewa sepanjang Aset yang disewa digunakan tidak untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Koreksi Anda