Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPKS bertanggung jawab atas pemeliharaan Aset yang berada dalam penguasaannya. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dalam hal Aset digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Kementerian/Lembaga pengguna sementara; b. dalam hal Aset dioperasionalkan oleh pihak lain, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak lain yang mengoperasionalkan; c. dalam hal Aset dilakukan Pemanfaatan dengan pihak lain, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari mitra Pemanfaatan bersangkutan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terhadap Aset yang digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, pemeliharaan yang timbul selama jangka waktu Penggunaan sementara dilakukan sesuai dengan kesepakatan BPKS dan Pengguna Barang lainnya.
Koreksi Anda