Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan KSP Aset dituangkan dalam perjanjian KSP.
(2) Perjanjian KSP ditandatangani oleh Kepala BPKS dengan mitra KSP yang sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar perjanjian;
b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. objek KSP;
d. hasil KSP berupa barang, jika ada;
e. peruntukan KSP;
f. jangka waktu KSP;
g. besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan serta mekanisme pembayarannya;
h. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
i. ketentuan mengenai berakhirnya KSP;
j. sanksi; dan
k. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda
