Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan KSP Aset dituangkan dalam perjanjian KSP. (2) Perjanjian KSP ditandatangani oleh Kepala BPKS dengan mitra KSP yang sekurang-kurangnya memuat: a. dasar perjanjian; b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. objek KSP; d. hasil KSP berupa barang, jika ada; e. peruntukan KSP; f. jangka waktu KSP; g. besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan serta mekanisme pembayarannya; h. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; i. ketentuan mengenai berakhirnya KSP; j. sanksi; dan k. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id