Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan BGS/BSG Aset dituangkan dalam perjanjian BGS/BSG. (2) Perjanjian BGS/BSG ditandatangani oleh Menteri Keuangan dengan mitra BGS/BSG yang sekurang-kurangnya memuat: a. dasar perjanjian; b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. objek BGS/BSG; d. hasil BGS/BSG; e. peruntukan BGS/BSG; f. jangka waktu BGS/BSG; g. besaran kontribusi tahunan serta mekanisme pembayarannya; h. besaran hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi BPKS; i. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; j. ketentuan mengenai berakhirnya BGS/BSG; k. sanksi; dan l. penyelesaian perselisihan. (3) Perjanjian BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Akta Notariil. (4) Penandatanganan perjanjian BGS/BSG dilakukan setelah mitra BGS/BSG menyampaikan bukti setor pembayaran kontribusi tahunan pertama kepada BPKS. (5) Bukti setor pembayaran kontribusi tahunan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian BGS/BSG. (6) Perubahan kepemilikan atas mitra BGS/BSG dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan BGS/BSG. (7) Perubahan materi perjanjian BGS/BSG harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda