Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu pengoperasian BGS/BSG, paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari hasil BGS/BSG harus digunakan langsung oleh BPKS untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS. (2) Besaran hasil BGS/BSG yang digunakan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. (3) Penyerahan bagian hasil BGS/BSG yang digunakan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam perjanjian BGS/BSG. (4) Penetapan penggunaan BMN hasil BGS/BSG yang digunakan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri Keuangan. (5) Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKS berwenang melakukan pengelolaan Aset tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda