Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Aset dilakukan apabila:
a. Aset tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala BPKS setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Kepala BPKS.
(5) Pemusnahan Aset dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemusnahan Aset disertai dengan salinan berita acara pemusnahan.
Koreksi Anda
