Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Mitra BGS/BSG harus melaksanakan pembangunan gedung dan fasilitasnya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian BGS/BSG.
(2) Dalam hal mitra selesai melaksanakan pembangunan:
a. mitra harus menyerahkan hasil BGS/BSG kepada Menteri Keuangan;
b. mitra dapat langsung mengoperasionalkan hasil BGS yang dibangun sesuai dengan perjanjian BGS;
c. mitra harus menyerahkan hasil BSG kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai Aset.
Koreksi Anda
