Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. persetujuan pengelolaan Aset pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan usulan;
b. pengelolaan Aset yang belum mendapat persetujuan sampai dengan saat berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
