Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. persetujuan pengelolaan Aset pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan usulan; b. pengelolaan Aset yang belum mendapat persetujuan sampai dengan saat berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda