Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Pinjam Pakai Aset dilaksanakan antara BPKS dan Pemerintah Daerah, dengan pertimbangan:
a. mengoptimalkan Aset yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS; dan
b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
