Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSP Aset dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian KSP ditandatangani dan dapat diperpanjang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal KSP atas Aset dilakukan terhadap penyediaan: a. infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai dan/atau danau, bandar udara, terminal, dan/atau jaringan rel dan/atau stasiun kereta api; b. infrastruktur jalan meliputi jalan jalur khusus, jalan tol, dan/atau jembatan tol; c. infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan/atau waduk/bendungan; d. infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan/atau instalasi pengolahan air minum; e. infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan/atau jaringan utama, dan/atau sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan/atau tempat pembuangan; f. infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi; g. infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi, distribusi dan/atau instalasi tenaga listrik; dan/atau h. infrastruktur minyak dan/atau gas bumi meliputi instalasi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi. (3) Jangka waktu KSP Aset untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian KSP ditandatangani dan dapat diperpanjang. (4) Perpanjangan jangka waktu dilakukan dengan cara mitra KSP mengajukan permohonan persetujuan perpanjangan jangka waktu KSP paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu berakhir. (5) Perpanjangan jangka waktu dilaksanakan dengan pertimbangan: a. sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi BPKS; dan b. selama pelaksanaan KSP terdahulu, mitra KSP mematuhi peraturan dan perjanjian KSP. (6) Perpanjangan jangka waktu KSP Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id