Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Tukar Menukar Aset dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS;
b. untuk optimalisasi Aset; dan/atau
c. tidak tersedia dana dalam APBN.
(2) Tukar Menukar Aset dilakukan dengan:
a. Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara;
c. Swasta; atau
d. Pemerintah Negara lain.
(3) Objek Tukar Menukar Aset, baik Aset yang dilepas maupun barang pengganti, harus berada dalam wilayah BPKS.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila Aset yang dilepas berada pada wilayah kerja kantor perwakilan BPKS, maka barang penggantinya dapat berada di luar wilayah BPKS.
Koreksi Anda
