Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset yang tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS dapat dilakukan Pemindahtanganan. (2) Pemindahtanganan Aset dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum. (3) Pemindahtanganan Aset meliputi: a. Penjualan; b. Tukar Menukar; c. Hibah.
Koreksi Anda