Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) KSP Aset dapat dilakukan untuk mengoperasionalkan Aset.
(2) KSP operasional atas Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Penggunaan Aset Yang Dioperasikan oleh Pihak Lain.
(3) Dalam hal mitra KSP hanya mengoperasionalkan Aset, bagian keuntungan yang menjadi bagian mitra KSP ditentukan oleh Kepala BPKS dengan persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan persentase tertentu dari besaran keuntungan yang diperoleh mitra KSP terkait pelaksanaan KSP.
Koreksi Anda
