Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) BGS/BSG dilakukan dengan pertimbangan:
a. BPKS memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaran tugas dan fungsi; dan
b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBN untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan BGS/BSG harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Republik INDONESIA.
(3) Biaya persiapan BGS/BSG yang dikeluarkan BPKS sampai dengan penunjukan mitra BGS/BSG dibebankan pada APBN.
(4) Biaya persiapan BGS/BSG yang terjadi setelah ditetapkannya mitra BGS/BSG dibebankan pada mitra BGS/BSG.
(5) Penetapan status penggunaan hasil dari pelaksanaan BGS/BSG dilakukan setelah objek dan/atau hasil BGS/BSG diserahkan kepada Menteri Keuangan.
(6) Besarnya bagian objek BGS/BSG yang digunakan untuk tugas dan fungsi ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau Kepala BPKS.
(7) Mitra BGS/BSG yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian:
a. wajib membayar kontribusi setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b. wajib memelihara objek BGS/BSG; dan
c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindah tangankan:
1. tanah yang menjadi objek BGS/BSG;
2. hasil BGS yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS; dan/atau
3. hasil BSG.
Koreksi Anda
