Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Aset Dalam Penguasaan, BPKS dapat melakukan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pemanfaatan dalam bentuk lain.
(2) Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan Aset Dalam Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan BPKS.
(3) Pengelolaan Aset Dalam Penguasaan, termasuk pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
