Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sewa Aset dilakukan dengan tujuan: a. mengoptimalkan Pemanfaatan Aset yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara; b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi BPKS; dan/atau c. mencegah Penggunaan Aset oleh pihak lain secara tidak sah.
Koreksi Anda