Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Sewa Aset dilakukan dengan tujuan:
a. mengoptimalkan Pemanfaatan Aset yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara;
b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi BPKS; dan/atau
c. mencegah Penggunaan Aset oleh pihak lain secara tidak sah.
Koreksi Anda
