Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPKS wajib melakukan Penatausahaan Aset yang berada dalam penguasaannya.
(2) Penatausahaan Aset meliputi:
a. pembukuan;
b. inventarisasi; dan
c. pelaporan.
(3) Penatausahaan Aset dilakukan menurut penggolongan dan kodefikasi BMN.
Koreksi Anda
