Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPKS wajib melakukan Penatausahaan Aset yang berada dalam penguasaannya. (2) Penatausahaan Aset meliputi: a. pembukuan; b. inventarisasi; dan c. pelaporan. (3) Penatausahaan Aset dilakukan menurut penggolongan dan kodefikasi BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id