Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPKS melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. Penggunaan; d. Pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. Pemindahtanganan; h. pemusnahan; i. Penghapusan; dan j. Penatausahaan, Aset yang berada dalam penguasaannya. (2) Tata cara pelaksanaan dan prosedur pengawasan dan pengendalian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda