Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPKS melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. Penggunaan;
d. Pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. Pemindahtanganan;
h. pemusnahan;
i. Penghapusan; dan
j. Penatausahaan, Aset yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tata cara pelaksanaan dan prosedur pengawasan dan pengendalian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
