Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Pemanfaatan Aset berupa:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. KSP;
d. BGS/BSG; atau
e. KSPI.
(2) Objek Pemanfaatan Aset meliputi:
a. Aset berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b. Aset selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Objek Pemanfaatan Aset berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.
(4) Dalam hal objek Pemanfaatan Aset berupa sebagian tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Pemanfaatan Aset adalah sebesar luas bagian tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan.
(5) Aset yang menjadi objek Pemanfaatan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan atau Kepala BPKS.
(6) Aset yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
(7) Pemanfaatan Aset tidak mengubah status kepemilikan Aset.
(8) Pemanfaatan Aset dilakukan oleh Kepala BPKS dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(9) Pemanfaatan Aset dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan umum.
(10) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus merupakan kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan.
(11) Biaya pemeliharaan dan pengamanan Aset serta biaya pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Aset dibebankan pada mitra Pemanfaatan.
Koreksi Anda
