Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan Aset dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan langsung oleh BPKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda