Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan Aset dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan langsung oleh BPKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
