Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Aset dari pembukuan BPKS dilakukan dalam hal Aset sudah tidak berada dalam penguasaan BPKS, terjadi pemusnahan, atau sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan.
(2) Penghapusan Aset dari daftar BMN Pengelola dilakukan dalam hal Aset dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan.
Koreksi Anda
