Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Hibah Aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala BPKS mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil kajian internal BPKS;
b. Menteri Keuangan meneliti dan mengkaji usulan Kepala BPKS berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2);
c. Menteri Keuangan menyetujui atau tidak menyetujui terhadap usulan Hibah Aset yang diajukan oleh Kepala BPKS sesuai batas kewenangannya;
d. Kepala BPKS melakukan Hibah Aset dengan berpedoman pada persetujuan Menteri Keuangan;
e. pelaksanaan serah terima Aset dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kepala BPKS dan pihak penerima Hibah Aset;
f. berdasarkan berita acara serah terima, Kepala BPKS MENETAPKAN keputusan Penghapusan Aset yang dihibahkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal berita acara serah terima;
g. keputusan Penghapusan Aset yang dihibahkan beserta salinan berita acara serah terima disampaikan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan Penghapusan Aset tersebut dengan melampirkan Keputusan Penghapusan BMN disertai dengan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Aset.
Koreksi Anda
