Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan mitra KSP dilakukan melalui tender, kecuali untuk Aset yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung.
(2) Aset yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Aset yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. barang yang memiliki kompleksitas khusus seperti bandar udara, pelabuhan laut, kilang, instalasi tenaga listrik, dan bendungan/waduk;
c. barang yang dikerjasamakan dalam investasi yang berdasarkan perjanjian, hubungan bilateral antar negara; atau
d. Aset lain yang ditetapkan oleh Kepala BPKS setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Penunjukan langsung mitra KSP atas Aset yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala BPKS terhadap Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
