Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gedung, bangunan, sarana, dan fasilitasnya yang diadakan oleh mitra BGS/BSG merupakan hasil BGS/BSG. (2) Sarana dan fasilitas hasil BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. peralatan dan mesin; b. jalan, irigasi, dan jaringan; c. aset tetap lainnya; dan d. aset lainnya. (3) Gedung, bangunan, sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset sejak diserahkan kepada pemerintah sesuai perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.
Koreksi Anda