Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pinjam Pakai Aset dituangkan dalam perjanjian Pinjam Pakai. (2) Perjanjian Pinjam Pakai ditandatangani oleh Kepala BPKS dengan mitra Pinjam Pakai yang sekurang-kurangnya memuat: a. dasar perjanjian; b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. jenis, luas, atau jumlah barang yang dipinjamkan; d. jangka waktu Pinjam Pakai; e. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu pinjaman; dan f. hak dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda