Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pinjam Pakai Aset dituangkan dalam perjanjian Pinjam Pakai.
(2) Perjanjian Pinjam Pakai ditandatangani oleh Kepala BPKS dengan mitra Pinjam Pakai yang sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar perjanjian;
b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. jenis, luas, atau jumlah barang yang dipinjamkan;
d. jangka waktu Pinjam Pakai;
e. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu pinjaman; dan
f. hak dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda
