Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dengan tertib dan aman oleh BPKS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id