Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Aset harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disimpan dengan tertib dan aman oleh BPKS.
Koreksi Anda
