Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Sewa Aset dituangkan dalam perjanjian Sewa. (2) Perjanjian Sewa ditandatangani oleh Kepala BPKS dengan mitra Sewa yang sekurang-kurangnya memuat: a. dasar perjanjian; b. para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu Sewa; d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan e. hak dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda