Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Sewa Aset dituangkan dalam perjanjian Sewa.
(2) Perjanjian Sewa ditandatangani oleh Kepala BPKS dengan mitra Sewa yang sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar perjanjian;
b. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu Sewa;
d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
e. hak dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda
