Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan dan pengendalian Aset, Menteri Keuangan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Aset yang dilakukan oleh BPKS.
Koreksi Anda