Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan Aset berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala BPKS mengajukan usulan Penjualan kepada Menteri Keuangan; b. Menteri Keuangan meneliti dan mengkaji usulan Penjualan yang diajukan oleh Kepala BPKS; c. Menteri Keuangan MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan Penjualan dalam batas kewenangannya; d. untuk Penjualan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat: 1. Menteri Keuangan mengajukan usulan Penjualan disertai dengan pertimbangan yang diperlukan; 2. penerbitan persetujuan oleh Menteri Keuangan dilakukan setelah usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mendapat persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id