Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Penjualan Aset berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala BPKS mengajukan usulan Penjualan kepada Menteri Keuangan;
b. Menteri Keuangan meneliti dan mengkaji usulan Penjualan yang diajukan oleh Kepala BPKS;
c. Menteri Keuangan MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan Penjualan dalam batas kewenangannya;
d. untuk Penjualan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat:
1. Menteri Keuangan mengajukan usulan Penjualan disertai dengan pertimbangan yang diperlukan;
2. penerbitan persetujuan oleh Menteri Keuangan dilakukan setelah usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mendapat persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
