Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Persyaratan, tata cara pelaksanaan, prosedur, dan format dokumen atas Penatausahaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan rekonsiliasi data aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
