Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan mitra Tukar Menukar Aset tanpa melalui tender dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Kepala BPKS mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat: 1. pertimbangan usulan; 2. spesifikasi, harga perolehan dan nilai wajar Aset yang akan dilepas; 3. spesifikasi dan harga barang pengganti, dengan ketentuan nilai barang pengganti tersebut paling sedikit sama dengan nilai wajar Aset yang dilepas; dan 4. mitra Tukar Menukar; b. Menteri Keuangan melakukan penelitian atas usulan yang diajukan oleh Kepala BPKS tersebut; c. dalam hal berdasarkan penelitian, usulan Tukar Menukar dapat disetujui, maka persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala BPKS; d. berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan tersebut, Kepala BPKS melaksanakan Tukar Menukar; e. dalam hal berdasarkan penelitian, usulan Tukar Menukar tidak disetujui, maka pernyataan tidak setuju tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala BPKS disertai alasannya; f. untuk Tukar Menukar Aset berupa tanah dan/atau bangunan, setelah pelaksanaan pengadaan barang pengganti selesai, Kepala BPKS melakukan penelitian barang pengganti yang meliputi: 1. kesesuaian data dan spesifikasi barang pengganti dengan ketentuan perjanjian dan/atau addendum perjanjian; dan 2. meneliti kelengkapan dokumen barang pengganti; g. pelaksanaan Tukar Menukar dituangkan dalam suatu berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh Kepala BPKS dan mitra Tukar Menukar; h. berdasarkan berita acara serah terima barang, Kepala BPKS MENETAPKAN keputusan Penghapusan Aset yang dilepas paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal berita acara serah terima barang dan mengusulkan penetapan status Penggunaan terhadap barang pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. Usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf h disampaikan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan Penghapusan Aset yang dilepas disertai dengan salinan keputusan Penghapusan Aset tersebut dan salinan berita acara serah terima barang; j. Barang pengganti dicatat sebagai Aset oleh BPKS dalam pembukuan BPKS dan oleh Menteri Keuangan dalam Daftar BMN Pengelola. (2) Segala tindakan yang dilakukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan Tukar Menukar Aset tanpa melalui tender, termasuk akibat hukum yang menyertainya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala BPKS.
Koreksi Anda