Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Selama jangka waktu Pinjam Pakai, peminjam pakai dapat mengubah Aset, sepanjang tidak melakukan perubahan yang mengakibatkan perubahan fungsi dan/atau penurunan nilai Aset.
(2) Perubahan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tanpa disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar Aset; atau
b. disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar Aset.
(3) Dalam hal perubahan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Aset berupa tanah dan/atau bangunan, Kepala BPKS melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
