Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama jangka waktu Pinjam Pakai, peminjam pakai dapat mengubah Aset, sepanjang tidak melakukan perubahan yang mengakibatkan perubahan fungsi dan/atau penurunan nilai Aset. (2) Perubahan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tanpa disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar Aset; atau b. disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar Aset. (3) Dalam hal perubahan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Aset berupa tanah dan/atau bangunan, Kepala BPKS melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda