SUSUNAN ORGANISASI
Rektor terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Bagian Pertama Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor I;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Sumber Daya, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor II;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor III; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Wakil Rektor IV.
(3) Wakil Rektor I mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan sistem informasi.
(4) Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, aset, dan pengembangan sumber daya.
(5) Wakil Rektor III mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor IV mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang perencanaan, pengembangan, dan kerja sama.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNAND yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNAND.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Umum dan Sumber Daya; dan
c. Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik; dan
d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Evaluasi;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi mahasiswa, pengelolaan sarana akademik, dan penyusunan statistik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Bagian Akademik dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi mahasiswa;
c. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan;
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat: dan
e. pelaksanaan statistik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Akademik dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Registrasi; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Statistik.
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan urusan pendaftaran, penerimaan, dan registrasi mahasiswa.
(3) Subbagian Evaluasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan statistik kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
e. pelaksanaan administrasi alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran; dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan mahasiswa dan layanan kesejahteraan mahasiswa serta hubungan alumni.
Biro Umum dan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Biro Umum dan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Biro Umum dan Sumber Daya terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Barang Milik Negara; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
b. pelaksanaan urusan hukum dan tata laksana.
Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tenaga Pendidik;
b. Subbagian Tenaga Kependidikan; dan
c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana.
(1) Subbagian Tenaga Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga pendidik dan tenaga penunjang akademik.
(2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
(3) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan peraturan perundang-undangan, hukum, kelembagaan, sistem dan prosedur kerja, analisis jabatan, dan pengukuran beban kerja.
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara; dan
b. pelaksanaan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan; dan
b. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.
(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara.
(2) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan urusan akuntansi; dan
d. pelaksanaan urusan evaluasi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Subbagian Akuntansi; dan
d. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari APBN.
(2) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban yang bersumber dari anggaran pendapatan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi.
(4) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan evaluasi pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan.
Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pengembangan, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi
a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan institusi;
b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama; dan
d. pelaksanaan monitoring dan evalusi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan;
b. Bagian Evaluasi dan Kerja Sama; dan
c. Kelompok Jabatan fungsional.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan institusi, rencana, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. penyusunan rencana pengembangan institusi;
c. penyusunan program dan anggaran; dan
d. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan terdiri atas:
a. Subbagian Data;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Pengembangan Institusi.
(1) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta data lainnya.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran.
(3) Subbagian Pengembangan Institusi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan institusi.
Bagian Evaluasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta kegiatan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Bagian Evaluasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan analisis dan penyusunan laporan; dan
c. pelaksanaan urusan kerja sama dalam negeri.
Bagian Evaluasi dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran; dan
b. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri.
(1) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran universitas.
(2) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama dalam negeri.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf c,
Pasal 21 huruf e, dan
Pasal 40 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing- masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Pertanian;
b. Fakultas Kedokteran;
c. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
d. Fakultas Hukum;
e. Fakultas Ekonomi;
f. Fakultas Peternakan;
g. Fakultas Ilmu Budaya;
h. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik;
i. Fakultas Teknik;
j. Fakultas Farmasi;
k. Fakultas Teknologi Pertanian;
l. Fakultas Kesehatan Masyarakat;
m. Fakultas Keperawatan;
n. Fakultas Kedokteran Gigi;
o. Fakultas Teknologi Informasi; dan
p. Pascasarjana.
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan/Bagian; dan
e. Laboratorium/Studio/Bengkel;
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Dekan I;
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Sumber Daya yang selanjutnya disebut Wakil Dekan II; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Dekan III.
(1) Wakil Dekan I mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan.
(2) Wakil Dekan II mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, sumber daya, dan sarana dan prasarana.
(3) Wakil Dekan III mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan.
(1) Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam statuta.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akademik di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan akademik dan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
(1) Jurusan/Bagian adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurusan/Bagian mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
Jurusan/Bagian terdiri atas:
a. Ketua Jurusan/Bagian;
b. Sekretaris Jurusan/Bagian;
c. Program Studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Bagian.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Laboratorium/Studio/Bengkel merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan/Bagian di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Studio/Bengkel dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta bertanggung jawab kepada Dekan.
Laboratorium/Studio/Bengkel mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sebagai penunjang pelaksanaan tugas Jurusan/Bagian di lingkungan Fakultas.
(1) Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UNAND yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu interdisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
(3) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisipliner diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
(4) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(5) Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur yang terdiri dari Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan.
(3) Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
(4) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pendidikan pada Pascasarjana.
(1) Lembaga adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu; dan
c. Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Data dan Program;
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian.
(2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem pendidikan;
c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran;
d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Data dan Program;
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian.
(2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (5) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93, Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan jaringan dan web site UNAND;
c. pelaksanaan pendataan dan pemrograman;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Divisi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) Divisi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Divisi dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 huruf e,
Pasal 86 huruf e, dan
Pasal 95 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(1) Unit Pelaksana Teknis merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan UNAND.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Pusat Bahasa;
c. UPT Laboratorium Dasar dan Sentral;
d. UPT Sumber Daya Hayati Sumatera;
e. UPT Kewirausahaan; dan
f. UPT Layanan Internasional (International Office).
(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
b. pengolahan bahan pustaka;
c. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
d. pemeliharaan bahan pustaka; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Perpustakaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Perpustakaan.
(1) UPT Pusat Bahasa merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) UPT Pusat Bahasa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
UPT Pusat Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan tes bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107, UPT Pusat Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan tes kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Bahasa.
UPT Pusat Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Pusat Bahasa.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pusat Bahasa.
(1) UPT Laboratorium Dasar dan Sentral merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium dasar dan sentral untuk program pendidikan, program penelitian, dan program pengabdian kepada masyarakat.
(2) UPT Laboratorium Dasar dan Sentral dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
UPT Laboratorium Dasar dan Sentral mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium dasar dan sentral untuk program pendidikan, program penelitian, dan program pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112, UPT Laboratorium Dasar dan Sentral menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan laboratorium dasar dan sentral untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Dasar dan Sentral.
UPT Laboratorium Dasar dan Sentral terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Laboratorium Dasar dan Sentral.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Laboratorium Dasar dan Sentral.
(1) UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium sumber daya hayati sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium sumber daya hayati sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117, UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan laboratorium sumber daya hayati sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera.
UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis;
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera.
(1) UPT Kewirausahaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program kewirausahaan di lingkungan UNAND.
(2) UPT Kewirausahaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor II.
UPT Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan program kewirausahaan di lingkungan UNAND.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122, UPT Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan;
d. pelaksanaan pengelolaan usaha UNAND; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kewirausahaan.
UPT Kewirausahaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Kewirausahaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Kewirausahaan.
(1) UPT Layanan Internasional merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan fasilitasi urusan internasional.
(2) Untuk kepentingan operasional yang bersifat internasional, UPT Layanan Internasional dapat menggunakan nomenklatur International Office.
(3) UPT Layanan Internasional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
UPT Layanan Internasional mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi kerja sama internasional, pelayanan mahasiswa internasional, dan promosi UNAND.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127, UPT Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. fasilitasi kerja sama internasional;
c. pelaksanaan layanan mahasiswa internasional;
d. pelaksanaan promosi UNAND; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Layanan Internasional.
UPT Layanan Internasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Layanan Internasional.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Layanan Internasional.
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 huruf c,
Pasal 109 huruf c,
Pasal 114 huruf c,
Pasal 119 huruf c,
Pasal 124 huruf c, dan
Pasal 129 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.