Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) UNAND terdiri atas:
a. Rektor sebagai organ pengelola;
b. Dewan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum UNAND;
c. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
d. Satuan Pengawasan Internal sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik;
e. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNAND;
dan
f. Majelis Guru Besar sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dalam pengangkatan jabatan Guru Besar.
(2) Rektor sebagai organ pengelola UNAND dipimpin oleh Rektor.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, dan Majelis Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf, c, d, e, dan f diatur dalam statuta UNAND.
Koreksi Anda
