Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan laboratorium sumber daya hayati sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera.
Koreksi Anda
