Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan registrasi mahasiswa; c. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan; d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat: dan e. pelaksanaan statistik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id