Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, UPT Laboratorium Dasar dan Sentral menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan laboratorium dasar dan sentral untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Dasar dan Sentral.
Koreksi Anda
