Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Evaluasi;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
