Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Pertanian;
b. Fakultas Kedokteran;
c. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
d. Fakultas Hukum;
e. Fakultas Ekonomi;
f. Fakultas Peternakan;
g. Fakultas Ilmu Budaya;
h. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik;
i. Fakultas Teknik;
j. Fakultas Farmasi;
k. Fakultas Teknologi Pertanian;
l. Fakultas Kesehatan Masyarakat;
m. Fakultas Keperawatan;
n. Fakultas Kedokteran Gigi;
o. Fakultas Teknologi Informasi; dan
p. Pascasarjana.
Koreksi Anda
