Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan. (2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan mahasiswa dan layanan kesejahteraan mahasiswa serta hubungan alumni.
Koreksi Anda