Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan mahasiswa dan layanan kesejahteraan mahasiswa serta hubungan alumni.
Koreksi Anda
