Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pusat Bahasa merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan. (2) UPT Pusat Bahasa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Koreksi Anda