Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNAND yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNAND.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Umum dan Sumber Daya; dan
c. Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
