Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana pendidikan. (2) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan urusan pendaftaran, penerimaan, dan registrasi mahasiswa. (3) Subbagian Evaluasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan statistik kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id