Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) UPT Kewirausahaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program kewirausahaan di lingkungan UNAND.
(2) UPT Kewirausahaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor II.
Koreksi Anda
