Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pengembangan, dan kerja sama.
Koreksi Anda
