Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Dekan I; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Sumber Daya yang selanjutnya disebut Wakil Dekan II; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Dekan III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id