Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Evaluasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan analisis dan penyusunan laporan; dan
c. pelaksanaan urusan kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
