Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Evaluasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan analisis dan penyusunan laporan; dan c. pelaksanaan urusan kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id