Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Koreksi Anda
