Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tenaga Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga pendidik dan tenaga penunjang akademik. (2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan. (3) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan peraturan perundang-undangan, hukum, kelembagaan, sistem dan prosedur kerja, analisis jabatan, dan pengukuran beban kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id