Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; b. pengolahan bahan pustaka; c. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; d. pemeliharaan bahan pustaka; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 103 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id